Kapolres Metro Depok: Peran Serta Masyarakat Sangat Penting dalam Menjaga Keamanan

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menyerahkan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian. (dok. Narasumber).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menyerahkan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan tindak pidana pencurian. (dok. Narasumber).

depokupdate.id – Dua warga Kota Depok, Tri Agus Wiyono dan Burhanudin menerima penghargaan dari Polres Metro Depok atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian di wilayah Bojongsari.

Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kepedulian dan keberanian masyarakat dalam membantu dan menjaga keamanan lingkungan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Tri Agus Wiyono dan Burhanudin atas keberaniannya menggagalkan aksi kriminal,”

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi contoh bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya, Rabu (23/07/2025).

Peristiwanya terjadi di depan Bengkel Final Gear, Jalan Parung Ciputat, Bojongsari. Saat itu, Tri Agus Wiyono yang tengah bertugas sebagai satpam, melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati sebuah mobil yang berhenti akibat ban kempes. Ketika pemilik mobil turun untuk memeriksa kendaraannya, pelaku dengan cepat mengambil plastik berisi uang dari dalam mobil.

BACA JUGA:  Polres Metro Depok Intensifkan Patroli Malam Selama Ramadan

Melihat kejadian tersebut, Tri Agus langsung bertindak. Bersama Burhanudin, seorang karyawan swasta yang kebetulan berada di lokasi, keduanya melakukan pengejaran.

Berkat kesigapan dan keberanian mereka, salah satu pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian dan diserahkan kepada pihak berwajib.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait