Kantor Hukum ATS Desak BPN Depok Melakukan Constatering atas Sengketa Lahan Siliwangi

by: YN
editor: Pram

CILODONG, depokupdate.id | Kuasa hukum dari Thun Tjang dan Sutopo, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi (ATS), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera melaksanakan pencocokan batas-batas tanah (constatering) dalam perkara sengketa lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok.

Andi Tatang menyatakan telah mengirimkan dua surat resmi kepada BPN Kota Depok, yakni:

Surat Nomor: 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat Nomor: 178/ATS-R/S.Kel/V/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang berisi permintaan pelaksanaan constatering.

Bacaan Lainnya

Dan, Surat Nomor: 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, tertanggal 26 Juni berupa pengaduan terkait buruknya pelayanan BPN dalam perkara ini.

Sebelumnya, Ia juga telah mengirimkan surat permohonan pengukuran ulang atas dua sertifikat yang menjadi objek sengketa, yaitu Sertifikat Nomor 07640 dan Sertifikat Nomor 07051 atas nama Tjoen Djan. Surat tersebut bernomor: 007/ATS-R/S.Kel/I/2025, tertanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA:  Kepala BPN Depok Perkenalkan Transformasi Digital Melalui STE

Namun hingga kini, BPN Kota Depok belum memberikan respon ataupun tindakan konkret.

“Kami mempertanyakan sikap diam BPN. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun sudah masuk ranah dugaan pembiaran yang mengarah pada praktik tidak profesional. Patut diduga ada oknum di tubuh BPN yang bermain dalam perkara ini,” ujar Andi Tatang dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2026)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait