Kamsel Satlantas Polres Metro Depok Bersama Stakeholder Survei Pengembangan Jaringan CCTV

by: YN
editor: PRM
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari melaksanakan survei lapangan untuk pengembangan jaringan Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai titik strategis se-Kota Depok. (dok.narasumber).

AKP Elly Padiansari menambahkan, titik-titik yang menjadi prioritas pemasangan CCTV berada di sejumlah kawasan strategis yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi. Lokasi tersebut meliputi pusat keramaian, persimpangan jalan utama, kawasan rawan kemacetan, hingga wilayah yang pernah mengalami gangguan keamanan seperti aksi tawuran.

“Beberapa titik yang kami survei berada di pusat keramaian kota, kawasan yang pernah terjadi gangguan kamtibmas, hingga lokasi yang sering mengalami kepadatan lalin. Dengan adanya CCTV, kami berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal dan respons terhadap berbagai kejadian bisa lebih cepat,” tambahnya.

Selain berfungsi sebagai alat pemantau lalin, CCTV juga diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas. Keberadaan kamera pengawas dinilai mampu meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus memudahkan aparat dalam melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti ketika terjadi pelanggaran hukum maupun insiden tertentu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polres Metro Depok Dukung Penuh DRF 2025

Ia pun berharap sistem CCTV yang nantinya terintegrasi dengan Dishub dan Diskominfo Depok dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya sistem pengawasan kota yang modern dan responsif.

“Ke depan, kami berharap dapat berkolaborasi secara maksimal dengan seluruh pihak terkait sehingga penanganan kejadian di lapangan menjadi lebih cepat dan tepat. Selain membantu proses penegakan hukum, CCTV juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait