Kadisnaker: Kami Akan Melakukan Monitoring Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran Pemenuhan Hak Pekerja

by: YN
editor: PRM
Disnaker Kota Depok bersama Apindo dan Serikat Pekerja Kota Depok. (dok. Disnaker Kota Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengadakan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Kota Depok di Ruang Rapat Disnaker Kota Depok, Gedung Dibaleka II, Rabu (04/03/2026).

Pertemuan tersebut membahas rencana monitoring pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha maupun perusahaan-perusahaan di Kota Depok.

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan monitoring dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pegawainya, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Tindaklanjutnya, kami akan melakukan monitoring untuk memantau perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak pekerja,” tuturnya.

“Berkaca dari tahun lalu, masih terdapat sejumlah pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR,” sambungnya.

BACA JUGA:  Kurangi Pengangguran, Disnaker Kota Depok Akan Maksimalkan Program Pelatihan Kerja

Nessi menjelaskan, pihaknya telah membentuk empat tim monitoring yang akan turun langsung ke lapangan.

Setiap tim terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker.

“Harapannya ketika dilakukan monitoring, setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan serta menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambahan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), Mustiyah, menyambut baik langkah Disnaker yang melibatkan serikat pekerja dalam proses monitoring.

“Kami mengapresiasi karena dilibatkan secara langsung. Kami akan ikut serta dalam pemantauan pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Kota Depok menerima haknya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait