Kadisdik Kota Depok: Pemkot Telah Terbitkan Aturan Tentang Kegiatan Study Tour

Reporter: YN
Editor: MH

“Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.” rinci Siti.

Dalam SE tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan itu mensyaratkan adanya jaminan asuransi untuk peserta study tour.

“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.” ujar Siti.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Taman Albar Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki

“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait