“Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.” rinci Siti.
Dalam SE tentang kegiatan study tour pada satuan pendidikan itu mensyaratkan adanya jaminan asuransi untuk peserta study tour.
“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.” ujar Siti.
“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta” pungkasnya.