Kadisdik Kota Depok: Pemkot Telah Terbitkan Aturan Tentang Kegiatan Study Tour

by: YN
editor: MH

“ditambah, surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.” ujar Siti.

“Aturan ini ya harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait