Kadinkes Depok Fokus Tekankan Kolaborasi Seluruh Kompenen Bangsa

Reporter: YN
Editor: PRM
Mary Liziawati Kadinkes Kota Depok saat memberikan sambutan pada Pertemuan Kemitraan Bidang Kesehatan Tahun 2024. (dok. Narasumber).
Mary Liziawati Kadinkes Kota Depok saat memberikan sambutan pada Pertemuan Kemitraan Bidang Kesehatan Tahun 2024. (dok. Narasumber).

BALAIKOTA,depokupdate.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menekankan, jika keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kolaborasi seluruh komponen bangsa, mulai dari masyarakat, pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, akademisi maupun profesi.

Sebab, seluruh pembangunan sektoral harus mempertimbangkan kontribusi yang berdampak kepada Kesehatan.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pertemuan Kemitraan Bidang Kesehatan Tahun 2024 di Aula lantai 10 Gedung Dibaleka, Jumat (29/11/2024).

“Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 menyebutkan pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi,” ujar Mary.

BACA JUGA:  Kadis Kesehatan: Program UHC Cukup dengan KTP

Ia menuturkan, pertemuan ini merupakan bentuk koordinasi menyeluruh bidang kesehatan sebagai sarana silaturahmi para pemangku kebijakan di pemberi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang bertujuan untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, dana, sarana, kemudahan, keikutsertaan dalam kegiatan maupun berbagai bentuk lainya sesuai keadaan dan usaha dalam rangka meningkatkan percepatan, efektivitas dan efisiensi upaya kesehatan dan upaya pembangunan pada umumnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait