Perwal yang baru, kata Reza, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.
Reza berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.
“Kebijakan ini baik untuk masyarakat, artinya administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” tutur Reza.
“Nah ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian pengurang BPHTB, masalah pembayaran masyarakat bisa mengakses di Aplikasi, atau di otlet otlet lain,” pungkasnya. (adi).