“Harapannya, keputusan yang lahir dari MUNAS bukan hanya bermanfaat untuk anggota SWI, melainkan juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Dr. Ir. Supiyat Natsir, M.B.A, Ketua Panitia MUNAS 2026.
Sebagai organisasi profesi wartawan, kiprah SWI berlandaskan pada:
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers 2023
• Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi
Seluruh aturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengarahkan penyelenggaraan MUNAS agar tetap sesuai nilai demokrasi, etika, dan profesionalisme pers.



