Irish Bella Puji Layanan Disdukcapil Depok

Reporter: YN
Editor: APB

Adapun syarat-syarat untuk layanan penggantian foto, status, atau tanda tangan meliputi beberapa kondisi seperti foto pada KTP-el yang belum berhijab, operasi plastik wajah, perubahan tanda tangan, perubahan wajah secara signifikan, serta menyertakan surat pernyataan alasan adanya perubahan dengan materai yang cukup.

Layanan inovatif dan responsif ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Kota Depok untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan proses administrasi kependudukan berjalan dengan lancar, mudah, dan nyaman.

BACA JUGA:  Disdukcapil Gelar Gebyar Layanan Gladis Tiktok

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan tersebut, Silondo Bermula hadir sebagai solusi modern dan efisien dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait