BALAIKOTA, depokupdate.com ||Kota Depok melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda tersebut disampaikan tujuh KTR yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Hal itu dikatakan Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati pada kegiatan Workshop Strategi Komunikasi (Strakom) Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau, dilansir berita.depok.go.id, Senin (06/12/21).
Adapun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat anak bermain. Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Informasi ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat, sehingga dalam tujuh tempat tersebut tidak ada yang merokok,” tandasnya.