“Kita memang llihat status tanahnya. Nanti kalau memang status tanahnya adalah milik jemaat, milik yayasan kita bisa bantu. Kalau nanti miliknya bukan dari instansi lain, maka harus ada penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya,” sambungnya.
“Jadi kalau rumah ibadah seperti yang sudah clear tentang status tanahnya, kami bisa bantu, bisa Rp100 hingga Rp300 juta bisa kami berikan bantuan hibah,” tandasnya.



