IBH Tinjau dan Bawakan Bantuan untuk Gereja yang Terbakar

by: YN
editor: DM

“Kita memang llihat status tanahnya. Nanti kalau memang status tanahnya adalah milik jemaat, milik yayasan kita bisa bantu. Kalau nanti miliknya bukan dari instansi lain, maka harus ada penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya,” sambungnya.

“Jadi kalau rumah ibadah seperti yang sudah clear tentang status tanahnya, kami bisa bantu, bisa Rp100 hingga Rp300 juta bisa kami berikan bantuan hibah,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait