IBH Tinjau dan Bawakan Bantuan untuk Gereja yang Terbakar

Reporter: YN
Editor: DM

Pada intinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membantu rumah-rumah ibadah di antaranya masjid, musala, gereja, pura yang ingin dibangun, bahkan bukan sekadar membantu pembangunan, tetapi Pemkot juga memberikan izin mendirikan bangunan (IMB).

IBH didampingi Rolan ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Depok. memberikan jawaban saat ditanya mengenai pemberian bantuan hibah untuk Gereja GST Agape Ministry. Menurutnya, terdapat peraturan yang mengatur pemberian hibah kepada masyarakat.

“Kita memang llihat status tanahnya. Nanti kalau memang status tanahnya adalah milik jemaat, milik yayasan kita bisa bantu. Kalau nanti miliknya bukan dari instansi lain, maka harus ada penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya,” sambungnya.

BACA JUGA:  IBH: Penyediaan Infrastruktur yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas Harus Dikedepankan

“Jadi kalau rumah ibadah seperti yang sudah clear tentang status tanahnya, kami bisa bantu, bisa Rp100 hingga Rp300 juta bisa kami berikan bantuan hibah,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait