Pada intinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membantu rumah-rumah ibadah di antaranya masjid, musala, gereja, pura yang ingin dibangun, bahkan bukan sekadar membantu pembangunan, tetapi Pemkot juga memberikan izin mendirikan bangunan (IMB).
IBH didampingi Rolan ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kota Depok. memberikan jawaban saat ditanya mengenai pemberian bantuan hibah untuk Gereja GST Agape Ministry. Menurutnya, terdapat peraturan yang mengatur pemberian hibah kepada masyarakat.
“Kita memang llihat status tanahnya. Nanti kalau memang status tanahnya adalah milik jemaat, milik yayasan kita bisa bantu. Kalau nanti miliknya bukan dari instansi lain, maka harus ada penyerahan fasos fasumnya. Jadi kita lihat statusnya,” sambungnya.
“Jadi kalau rumah ibadah seperti yang sudah clear tentang status tanahnya, kami bisa bantu, bisa Rp100 hingga Rp300 juta bisa kami berikan bantuan hibah,” tandasnya.