HUT ke-66 GKP, Hardiono: GKP Depok Harus Wujudkan Kasih yang Setara

Berkaitan dengan apa yang disampaiakn oleh Sekda Kota Depok, Pdt. Elsa Tureay (Ketua Majelis Jemaat GKP Depok) mengawali khotbahnya beliau berpesan kepada Jemaat GKP untuk malakukan kasih yang setara tanpa memandang perbedaan.

“Kehidupan adalah anugerah Tuhan. Oleh karenanya, anugerah itu harus kita wujudkan dalam kasih yang setara. GKP haruslah menjadi gereja yang inklusif. Bahwa beban gumul kita tidak hanya lingkup gereja saja, tapi juga bagi lingkungan sekitar, bangsa dan negara. Bahwa dalam berjemaat, kita harus memiliki kepekaan dan kesadaran dalam melihat permasalahan yang terjadi. Ini adalah hal yang penting dalam mewujudkan kasih yang setara. Sebagaimana yang diajarkan, bahwa kasisilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” ucapnya.

Elsa juga berharap agar GKP kedepannya dapat menjadi gereja percontohan bagi gereja-gereja lainnya dalam bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PGIS Kota Depok, Mangaranap Sinaga, S.E, MH mengajak seluruh Jemaat GKP Depok untuk terus nyatakan kasih Tuhan bagi sesama, lingkungan dan negara.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan Hardiono Atas Pesan Menpan RB

 

“Usia GKP Depok yang Ke-66 Tahun ini adalah usia yang matang. Dalam bergereja, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Karena di luar sana banyak gereja-gereja tidak mampu bertahan” katanya

Sebagai gereja tertua kedua di Kota Depok, GKP adalah anggota PGIS Depok yang sampai saat ini rutin terlibat dalam program dan kegiatan-kegiatan PGIS Depok. Tentu ini adalah komitmen yang sejati, dimana gereja GKP mengambil peran dalam menjawab panggilan dan tugas gereja.

“Semoga kedepannya GKP Depok dapat menjadi garam dan terang Tuhan tidak hanya bagi lingkup gereja saja, tapi juga bagi lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, lebih khusus Kota Depok yang kita cintai ini” ucap Ranap mengakhiri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan