Horre RW 07 Beji Timur Punya Taman Bermain Mulia, Di Resmiin Sama Wakil Walikota

Sokuan menuturkan, taman RW 07 sangat bermanfaat untuk warga sekitar. Taman Bermain tersebut dikerjakan oleh Tim Pokmas yang di ketuai oleh Ketua RW.07, dibantu warga lainnya sebagai Panitia Pembangunan.
“Taman Bermain Anak dan Olahraga ini kami buat dalam tempo satu setengah bulan sesuai arahan dari Kelurahan Beji Timur,” ungkapnya.

Yang lebih membanggakan lagi Peresmian Taman Bermain Anak dan Olahraga ini diberi nama ‘Taman Bermain Mulia RW.07’ diresmikan langsung oleh Wakil Walikota Depok. Ir. H. Imam Budi Hartono.

“Lengkap sudah Fasum yang ada di RW.07, seperti Kantor RW.07 diresmikan Oleh Bapak Walikota Depok Dr. KH Mohammad Idris Lc.MA, Gedung Posyandu diresmikan oleh Ibu Ketua TP PKK Kota Depok oleh Ibu Hj. Elly Farida, ini buat Sejarah bagi RW.07 Beji Timur karena semua diresmikan oleh tiga Pejabat Kota Depok,” ujar Sokuan.

Sementara itu Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, mengingatkan kepada masyarakat untuk merawat dengan baik agar kebersihan dan keindahan taman dapat terus terjaga. “Terus saya ingatkan agar masyarakat dapat menjaganya dan merawat dengan baik agar taman dapat terus terlihat bersih,” ucap Imam.

Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, didampingi Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Camat Beji Hendar Pradesa, Lurah Beji Timur Sobarudin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Lizawati, (warga RW 07), Ketua RW 07 Sokuan Sampurna, berfoto bersama usai meresmikan Taman Bermain Mulia RW.07. Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok.

Imam ingatkan, kepada semua warga agar Fasilitas ini digunakan sebaik-baiknya secara maksimal dan menambah kebahagian Anak-anak tentunya serta warga RW 07 pada umumnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua RW 07, panitia pembanguan Taman Mulia RW 07 pak Hamid dan Teman-teman dan bpk, Ibu RT 01 sampai RT 06 serta para Donatur dan semua warga RW 07 umumnya yang sudah membatu terbentuknya Taman Bermain ini,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait