Horre RW 07 Beji Timur Punya Taman Bermain Mulia, Di Resmiin Sama Wakil Walikota

DEPOKUPDATE.ID, BEJI – Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono meresmikan Taman Warga RW 07, Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji. Taman Bermain Mulia RW 07, yang merupakan implementasi dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kelurahan. Keberadaan taman tersebut disambut antusias warga karena dapat digunakan untuk berbagai kegiatan.

Turut hadir selain Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, yaitu Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Camat Beji Hendar Pradesa, Lurah Beji Timur Sobarudin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Lizawati, (warga RW 07), Ketua RW 07 Sokuan Sampurna, para ibu ibu PKK RW, para Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh Masyarakat dan tokoh Agama di lingkungan RW 07 serta Warga yang saat ini sangat antusias menyambut Fasilitas Taman yang memang cukup bagus dan baik.

Dalam peresmian Taman Bermain Mulia RW 07 Kelurahan Beji Timur Kecamatan Beji Kota Depok, Ketua RW 07 Kelurahan Beji Timur, Sokuan Sampurna menyampaikan bahwa Taman yang dibangun oleh Pemerintah Kota Depok bahwa kehadiran taman sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, bersyukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Bahwa hari ini Kami Warga RW.07 Beji Timur secara suka ria karena sudah memiliki Taman Bermain Anak dan Olahraga secara baik yang semuanya atas dasar pemberian dari Pemerintah Kota Depok melalui Program POKMAS (Kelompok Masyarakat), kata Sokuan kepada media ini, Minggu (26/02/2024), usai acara peresmian taman bermain oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono.

Menurutnya, adanya taman tersebut banyak orangtua yang membawa anaknya bermain disana. Tidak hanya itu, keberadaannya juga dimanfaatkan oleh lansia untuk berolahraga. “Masyarakat sangat senang dan antusias. Karena itu perlu ada penambahan taman lain, agar semakin dirasakan langsung oleh masyarakat Rw 07 khususnya,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait