Hj. Srie Indah Herawati Ketua STI Kota Depok Masa Bakti 2023-2028, Sah di Lantik

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

“Kalau jasmani dan rohaninya sehat, orang itu sudah pasti akan jernih pula sikap dan tindak-tanduknya,” imbuh Srie.

Ditempat yang sama Ketua DPD STI Provinsi Jawa Barat Dr. R.A Ikke Dewi Sartika. M.Pd. lantas mengutip sedikit tentang sejarah atau perjalanan keberadaan Senam Tera Indonesia. Bahwa awalnya senam ini bernama Senam Pernapasan Tai Chi 18 gerakan menjadi Senam Tera Indonesia dengan 17 gerakan peregangan, 25 gerakan persendian, dan 20 gerakan pernapasan.

Senam Tera Indonesia merupakan latihan fisik dan mental, yang memadukan gerakan bagian-bagian tubuh dengan teknik dan irama pernapasan melalui pemusatan pikiran yang dilaksanakan secara teratur, serasi, benar dan berkesinambungan.

“Senam ini bersumber dari senam pernapasan Tai Chi yaitu senam yang mempunyai dasar olah pernafasan yang dipadukan seni bela diri, yang di Indonesia dikombinasikan dengan gerak peregangan dan persendian sehingga jadilah sebagai olahraga kesehatan,” katanya.

“Selamat bertugas kepada Ketua dan pengurus STI Kota Depok, semoga sukses selalu sesuai misi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Kadisporyata Kota Depok Eko Herwiyanto menyampaikan, kepengurusan STI yang baru di lantik, akan menambah guyub antar pengurus Senam TERA, baik pengurus di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota Depok.

Diharapkan, semua tingkatan pengurus dan anggota bisa sinergi untuk mengembangkan Senam Tera Indonesia. Terlebih lagi, Eko mengetahui bahwa Senam Tera ini adalah Senam Terapi atau Kesehatan yang bisa diikuti oleh semua kalangan, baik remaja dan lansia (lanjut usia).

“Kami berharap juga, Senam Tera ini akan menjadi role model untuk semua sasana-sasana yang ada di Kota Depok” ujar Eko.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com