HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau

by: YN
editor: PRM
HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau
HBS: Jangan Melupakan Jas Merah dan Jas Hijau

“Ulama juga menjadi motor intelektual bangsa. Ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, hingga Masyumi, pernah menjadi pilar penting dalam menggerakkan politik, pendidikan, dan sosial,”tambahnya.

HBS juga mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut Sekjen PKS Anggota DPR RI Dapil Depok Bekasi, Kholid Muhammad menyampaikan pesan penting untuk para generasi muda. Menurutnya, bagi generasi muda tidak boleh hanya memahami nasionalisme merah putih, tetapi juga harus menyerap nilai religiusitas perjuangan ulama. Perpaduan keduanya akan melahirkan generasi cerdas, berakhlak, dan siap menyambut Indonesia Emas 2045.

“Generasi muda tidak boleh hanya mengenal Jas Merah, nasionalisme merah putih, tetapi juga Jas Hijau, spiritualitas dan perjuangan ulama,” ucap HBS.

Bacaan Lainnya

Para Pembicara juga menekankan bahwa Politik harus berpijak pada nilai sejarah dan moralitas ulama. Tanpa nilai, politik hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan.

Menyatukan Warisan Merah Putih dan Hijau
Menurut HBS, sudah saatnya menyadari, Kebangsaan Indonesia adalah hasil sintesis antara nasionalisme dan religiusitas. Merah dan Hijau harus dijahit bersama. Tanpa merah, bangsa ini akan kehilangan identitas kebangsaannya. Tanpa hijau, bangsa ini akan kehilangan ruh dan akhlaknya.

BACA JUGA:  HBS Ajak Warga Depok Dukung Pasangan Imam-Ririn

Maka, pesan penting bagi kita semua, jangan hanya mengingat Jas Merah, tetapi juga rawat Jas Hijau. Ormas Islam, Parpol, dan generasi muda adalah tiga pilar penting yang dapat menjamin warisan merah-hijau tetap hidup dan relevan.

“Bangsa ini berdiri bukan hanya karena senjata, tapi juga karena doa. Indonesia bertahan bukan hanya karena ideologi, tapi juga karena moralitas. Dan masa depan kita akan cerah bila sejarah dan agama terus dijaga bersama,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait