Hasil Pilkada 2020, Kepala Daerah Hanya Menjabat 4 Tahun

JAKARTA, depokupdate.com | Sebanyak 270 Kepala daerah hasil Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun.

Mereka terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif. (Pileg)

Namun demikian, kata Tjahjo, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2022, Seluruh Komisi Paparkan Progker

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji.

“Pada 2024 mungkin ada kepala daerah yang tidak lengkap (menjabat) 5 tahun, nanti akan ada aturan khusus misalnya bisa dikurangi masa jabatannya, atau mungkin aspek-aspek lainnya akan menjadi pertimbangan, nanti tergantung rapat kami dengan DPR,” terangnya.

sumber:beritasatu.com

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan