“Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor,” ucapnya.
Pemkot Depok meyakini Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Sebab, dari sekitar 5.000 meter persegi luas pasar tersebut, 2.700 meter persegi lebih masuk wilayah Depok.

“Kami sekali lagi sangat mengikuti apa yang menjadi ketentuan, Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan bersama,” katanya.
Dikatakan Supian, Pemkot Depok tidak ingin perbedaan persepsi terhadap permasalahan aset ini berdampak buruk kepada para pedagang.
“Kami tidak ingin permasalah aset ini berdampak ke pedagang kita. Yang harusnya cepat dibangun dan pedagang bisa segera berjualan tetapi terhambat karena perbedaan persepsi ini,” katanya.
“Kami tidak mau saling menyalahkan. Ini pasar masyarakat, yang berdagang dan berbelanja juga masyarakat,” ujarnya.
“Tetapi kami juga tidak ingin permasalahan sampah (Pasar Citayam) jadi beban Pemkot Depok, sedangkan yang mengelola perusahaan Daerah dari Kabupaten Bogor, Intinya, kita ikuti aturan-aturan yang berlaku, demi menghasilkan yang terbaik,” pungkasnya.(Adi).