Terkait Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang Pasar Citayam, dibangun di wilayah Kota Depok, maka regulasinya mengikuti yang berlaku di Kota Depok. Intinya, Pemkab Bogor siap mengikuti aturan-aturan yang berlaku. “Selanjutnya yang dibahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait permasalahan aset di Pasar Citayam.
“Hari ini yang kita bahas pada pertemuan ini adalah, bagaimana pengaturan kerjasama dengan Kota Depok, serta membahas lebih rinci perizinan apa yang harus dipenuhi,” kata Sekda Supian kepada media, usai pertemuan dengan Sekda Bogor.
“Dari hasil rekomendasi yang keluar tidak tertuang secara detail, seperti apa melangkah terhadap itu, sehingga dengan rekomendasi yang tidak terlalu strict (ketat) dari BPK, kami akan coba bangun kembali komunikasi dengan Pemkab Bogor,” ucapnya.
Pemkot Depok meyakini Pasar Citayam merupakan aset yang harus diserahkan ke Pemkot Depok. Sebab, dari sekitar 5.000 meter persegi luas pasar tersebut, 2.700 meter persegi lebih masuk wilayah Depok.
“Kami sekali lagi sangat mengikuti apa yang menjadi ketentuan, Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan bersama,” katanya.