“Angka santunan yang diterima warga ini banyak yang kurang. Dari yang dilakukan KJPP saat itu. Dan jumlah yang menolak uang santunan saat ini dari 33 orang, 21 orang, 12 orang lainnya menerima karena layak,” unhkapnya.
“Kami bukan menolak pembangunan UIII, tapi menolak hasil KJPP ini karena tidak layak. Kami sudah menyampaikan hal keberatan. Mungkin nanti langkah-langkah berikutnya musyawarah atau sampai menempuh jalur hukum,” jelas Eddi Purwanto.
Dikesempatan yang sama, warga lainnya, Juki menegaskan bahwa warga Kampung Bulak sampai saat ini merasa keberatan dengan nilai nominal yang sudah dikeluarkan oleh pihak KJPP.
Juki menilai bahwa azas keadilan tidak memenuhi keadilan. Karena perbedaan pergantian uang santunan sangat berbeda.
“Kita tidak mengaju pada nilai-nilai yang besar, paling tidak melihat dengan kondisi. Dari KJPP, banyak yang tidak tercantum, karena dari appraisal, saya membaca semua satu persatu,” paparnya.
“Tapi yang saya dapat setelah hasil dari KJPP keluar, semua itu tidak ada. Apa gunanya dicatat dan saya tandatangan. Saya tidak dapat apapun kecuali tunjangan kehilangan pendapatan,” tegas Juki
Kuasa hukum UIII dan Kemenag, Misrad mengklaim nilai santunan sudah ditentukan berdasarkan SK Gubernur.
“Alhamdulillah, hari ini dari 36 orang, ada 20 orang yang sudah menandatangani dan untuk mengambil uang. Bahkan tadi ada 7 orang sudah diberi rekomendasi tinggal ke Bank untuk mengambil uang santunan. Ada 13 orang dengan 15 bidang yang tidak mau mengambil uang santunan dengan alasan kurang banyak,” ujarnya.
“Bukan tidak sesuai, nilai itu suda sesuai dengan penilaian KJPP. Tapi mereka merasa kurang dengan angka segitu. Intinya dari mereka itu kurang banyak istilahnya,” pungkas Misrad. (**).