Hari ini TMMD Ke-107 Dimulai

CILODONG, depokupdate.com | Meski tanpa seremoni Pembukaan, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-107 tahun 2020 di Kota Depok mulai dilaksanakan. Kegiatan diawali dengan  pengecoran Jalan H. Amin di RT 06, RW 04, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj selaku DansatgasTMMD Ke-107 Kodim 0508/Depok mengatakan, jalan yang dilakukan pengecoran memiliki panjang 310 meter, lebar 2,5 meter dan tebal 5 cm. Pengerjaan ini ditargetkan selama satu bulan.

“Target waktu pelaksanaan pengecoran adalah satu bulan. Mudah-mudahan dapat diselesaikan lebih cepat dan tentunya hasil yang memuaskan,” katanya di lokasiTMMD ke-107, Senin (16/03/20).

Dikatakannya, pengencoran jalan tersebut melibatkan sebanyak 110 Satgas TMMD. Terdiri dari  Batalyon Armed-7/105 GS, Denzipur3, TNI AL, TNI AU, Polres Metro Depok, serta Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang (PUPR) Kota Depok.

Lebih lanjut Kolonel Agus menambahkan, selain perbaikan jalan, terdapat beberapa kegiatan fisik lainnya yang menjadi prioritas. Antara lain pembuatan saluran air(drainase) dan rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“TMMD kali ini juga ada kegiatan non fisik. Yaitu pemberian penyuluhan kesehatan kepada warga dan pelajar di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Cilondong,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Beri Bantuan Untuk Bayi Alifah Fitriani

Walikota Tinjau Pelaksanaan TMMD 107

Di hari yang sama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau pengecoran Jalan H. Amin di RT 06, RW 04, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.

Dalam tinjauan tersebut, Mohammad Idris bersama  KomandanKodim (Dandim) 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj juga  turut membantu Satgas TMMD merapikan dan meratakan lapisan tanah dengan pasir dan batu split.

Mohammad Idris mengatakan, meski tidak ada acara seremoni pembukaan, namun program TMMD tetap dilaksanakan sesuai sasaran.

“Semoga semua pembangunan yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita. Baik itu rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), jalan lingkungan, dan hal-hal yang lain. Termasuk nonfisik,” tandasnya. ** sumber : berita.depok.go.id

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan