Hafid Nasir Berikan Rekomendasi Terkait Persoalan ASN Pemkot Depok

Reporter: YN
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok
H. Moh Hafid Nasir, Dipl. Ing., Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Depok

Kemudian terkait dengan anggaran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Moh. Hafid Nasir anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera, yang diamanahkan sebagai anggota komisi A, memberikan beberapa rekomendasi untuk kota Depok dari kondisi perundang-undangan yang ada termasuk tahapan pelaksanaan PPPK yang terjadi pengunduran waktu.

Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, ada sebanyak 3.587 peserta yang akan mengikuti Seleksi PPPK dan mengisi di 384 formasi dengan rincian 310 guru, 51 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis.

Bacaan Lainnya

Jika hanya tersedia 384 formasi, maka akan ada pemutusan hubungan kerja masal sebanyak 3.203 pendaftar PPPK di Kota Depok.
Hafid mengusulkan agar 3.587 peserta secara prosedur dimasukkan kedalam PPPK baru setelah itu secara substansi bisa diseleksi PPPK penuh atau paruh waktu.

BACA JUGA:  Camat Bojongsari: Tingkatkan Kinerja dan Perbaiki Pelayanan Masyarakat

“Informasinya dari MenpanRB secara lisan peserta seleksi PPPK akan ditampung, bagi yang tidak lulus akan dimasukkan kedalam PPPK paruh waktu,” jelas Hafid.

“Dan karena ada UU yang mengatur belanja pegawai daerah ditetapkan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka PPPK paruh waktu bisa menggunakan anggaran kegiatan di masing-masing Dinas menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” lanjut Hafid.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait