Menurutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002, tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam tugasnya itu, polisi melakukan upaya-upaya pre-emptif atau pembinaan, preventif atau pencegahaan dan represif penindakaan,” katanya.
Lebih rinci, Markuat menjelaskan upaya pre-emtif pada dasarnya berupa pembinaan kegiatan-ketiatan positif bagi masyarakat, sedangkan upaya Preventif berupa pengendalian dan pengawasan.
“Sedangkan upaya represif berupa penindaklanjutan dan penegakan hukum untuk membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulang perbuatannya,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Markuat, masukan dan kritik dari teman-teman wartawan adalah bagian dari proses pembelajaran dan untuk perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami membutuhkan wartawan yang kritis, namun disampaikan dengan cara-cara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu pesan dari Bapak Kapolres,” tandasnya.
Terkait dengan pengamanan pelaksanaan Pemilu mendatang, sesuai dengan pesan Kapolrestro Depok bahwa keamanan selama Pemilu di Kota Depok menjadi fokus utama.
“Kami pakai pola pengamanan melibatkan personel polisi, dan anggota Lintas Masyarakat (Limas) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan Bapak Kapolres menjamin polisi netral,” pungkas Markuat.