Gabungan LSM Pendidikan Ajukan Surat kepada PJ Gubernur

by: YN
editor: PRM
Silaturahmi dengan KCD II, Dr. Asep Sudarsono (peci merah) beberapa waktu lalu - DU
Silaturahmi dengan KCD II, Dr. Asep Sudarsono (peci merah) beberapa waktu lalu - DU

1. Alokasi Anggaran Pendidikan: Mengusulkan agar anggaran pendidikan dialokasikan lagi untuk menambah sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri, sehingga kebutuhan sekolah negeri di Jawa Barat dapat tercukupi.

2. Optimalisasi Sekolah di Kota Berkembang: Mengusulkan agar sekolah-sekolah negeri yang sudah ada di kota-kota dengan perkembangan pesat seperti Bekasi, Bogor, Depok, dan Bandung dapat dioptimalkan dengan menambah rombongan belajar dan mengoptimalkan isi rombongan belajar.

3. Prioritas pada Sekolah Negeri: Menyampaikan bahwa sekolah negeri masih menjadi prioritas pilihan masyarakat karena tidak dipungut biaya dan memiliki kualitas yang baik, sehingga lulusannya memiliki peluang besar untuk diterima di perguruan tinggi ternama.

Bacaan Lainnya

4. Usulan Sistem PPDB: Mengusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi RI agar sistem PPDB diubah dengan cara tes tertulis.

Menurut mereka, sistem PPDB saat ini tidak melatih anak untuk berjuang, padahal untuk masuk perguruan tinggi, siswa harus bersaing melalui tes tertulis.

BACA JUGA:  Ini Jadwal PPDB 2023 untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat

“Kami berharap masukan dari LSM pendidikan ini dapat menjadi pertimbangan Bapak PJ Gubernur dalam menciptakan pendidikan yang baik, adil, dan bijak. Bijak karena tidak menyamakan keputusan yang merata dan sama tanpa mempertimbangkan kondisi riil wilayah yang ada,” kata Mulyadi.

Ia juga mengungkapkan, selain mendorong PJ Gubernur, dalam hal ini pihaknya juga akan menulis surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi RI, agar sistem PPDB dirubah dengan sistem tes masuk.

“Kami juga menulis surat kepada Kementerian Pendidikan untuk merubah sistem PPDB. Untuk mendorong anak mempunyai nilai perjuangan dan kerja keras dari tingkat SD, SMP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan yang diharapkan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait