Gabungan LSM Pendidikan Ajukan Surat kepada PJ Gubernur

Reporter: YN
Editor: PRM
Silaturahmi dengan KCD II, Dr. Asep Sudarsono (peci merah) beberapa waktu lalu - DU
Silaturahmi dengan KCD II, Dr. Asep Sudarsono (peci merah) beberapa waktu lalu - DU

depokupdate.id – Gabungan LSM pendidikan, yakni LSM Peduli Pendidikan Indonesia (PPI), LSM Nusantara, dan LSM Lembaga Aspirasi Rakyat (LEBAR), mengajukan surat bersama kepada Penjabat (PJ) Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Surat tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, adil dan bijak.

“Hari ini kami gabungan LSM di bidang pendidikan mengajukan surat bersama kepada Bapak Bey Machmudin Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua LSM Peduli Pendidikan Indonesia (PPI), Mulyadi Pranowo, Selasa (09/07/2024)

Melalui surat bersama itu, Mulyadi yang juga Dosen perguruan tinggi di Jakarta mengatakan ingin menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi masukan untuk membuat keputusan.

Ada pun masukan oleh ketiga LSM tersebut antara lain:

1. Apresiasi terhadap PPDB: Ketiga LSM mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Koordinasi dengan Stakeholders: Mereka juga menghormati adanya koordinasi yang baik antara PJ Gubernur Jawa Barat dengan berbagai stakeholders, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, DPRD Provinsi, dan pihak-pihak lain yang mendukung pendidikan yang lebih baik.

3. Perhatian terhadap Penambahan Sekolah Negeri: LSM ini menyoroti pentingnya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Dinas Pendidikan, untuk menambah sekolah negeri di seluruh wilayah Jawa Barat guna mencukupi kebutuhan pendidikan sekolah menengah.

Meskipun ada hambatan anggaran karena digunakan untuk mengatasi pandemi COVID-19, mereka menekankan perlunya penambahan sekolah di daerah yang masih berkembang.

Lebih lanjut, ketiga LSM itu juga menyampaikan beberapa usulan penting sebagai bahan pertimbangan PJ Gubernur:

1. Alokasi Anggaran Pendidikan: Mengusulkan agar anggaran pendidikan dialokasikan lagi untuk menambah sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri, sehingga kebutuhan sekolah negeri di Jawa Barat dapat tercukupi.

2. Optimalisasi Sekolah di Kota Berkembang: Mengusulkan agar sekolah-sekolah negeri yang sudah ada di kota-kota dengan perkembangan pesat seperti Bekasi, Bogor, Depok, dan Bandung dapat dioptimalkan dengan menambah rombongan belajar dan mengoptimalkan isi rombongan belajar.

BACA JUGA:  LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

3. Prioritas pada Sekolah Negeri: Menyampaikan bahwa sekolah negeri masih menjadi prioritas pilihan masyarakat karena tidak dipungut biaya dan memiliki kualitas yang baik, sehingga lulusannya memiliki peluang besar untuk diterima di perguruan tinggi ternama.

4. Usulan Sistem PPDB: Mengusulkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi RI agar sistem PPDB diubah dengan cara tes tertulis.

Menurut mereka, sistem PPDB saat ini tidak melatih anak untuk berjuang, padahal untuk masuk perguruan tinggi, siswa harus bersaing melalui tes tertulis.

“Kami berharap masukan dari LSM pendidikan ini dapat menjadi pertimbangan Bapak PJ Gubernur dalam menciptakan pendidikan yang baik, adil, dan bijak. Bijak karena tidak menyamakan keputusan yang merata dan sama tanpa mempertimbangkan kondisi riil wilayah yang ada,” kata Mulyadi.

Ia juga mengungkapkan, selain mendorong PJ Gubernur, dalam hal ini pihaknya juga akan menulis surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi RI, agar sistem PPDB dirubah dengan sistem tes masuk.

“Kami juga menulis surat kepada Kementerian Pendidikan untuk merubah sistem PPDB. Untuk mendorong anak mempunyai nilai perjuangan dan kerja keras dari tingkat SD, SMP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan yang diharapkan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait