BALAIKOTA, depokupdate.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan. Yaitu Perwal Depok Nomor 59 Tahun 2020 dan Perwal Depok Nomor 60 Tahun 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Perwal Depok Nomor 59 Tahun 2020, berisi aturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19.
“Dengan terbitnya Perwal ini, maka Perwal Depok Nomor 37, 45, dan 49 dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya melalui rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Selasa (08/09/20).
Selanjutnya, pihaknya juga menerbitkan Perwal Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam Perwal ini, diatur tentang sanksi bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab. Baik di kegiatan maupun di fasilitas umum (tempat),” katanya
Lebih lanjut, kata Mohammad Idris, selain menerbitkan dua Perwal tersebut, pihaknya juga melakukan beberapa langkah taktis guna mencegah penyebaran Covid-19. Antara lain, optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 (KSC), Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Bermasker serta Protokol Kesehatan, dan Disinfektasi Area Terpapar.