DPT Pilkada Depok Sebanyak 1.229.362

PANMAS, depokupdate.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini sebanyak 1.229.362.

Hal itu ditetapkan KPU Kota Depok dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 di Kantor KPU Kota Depok Jl. Kartini No. 19 Depok, Senin (12/10).

“Rapat pleno ini digelar untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Depok tahun 2020 ini. Adapun DPT untuk pilkada nanti sebanyak 1.229.362,” ujar Nana, Ketua KPU Kota Depok.

Dikatakannya, agenda tersebut sesuai dengan tahapan Pilkada, setelah ditetapkan DPS dan diumumkan serta uji publik beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini Alhamdulillah kami dapat menetapkan DPT yang akan kita gunakan dalam perhelatan pilkada 2020 ini. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” paparnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: PAN Targetkan Raih 7 Kursi

Rapat pleno terbuka itu, kata dia, adalah tindak lanjut dari pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami sangat berharap kepada masyarakat, kepada partai politik, tim kampanye pasangan calon untuk betul-betul mengikuti, mengawasi, mencermati terhadap kegiatan tahapan yang sedang berlangsung, sampai pada akhirnya nanti 9 Desember 2020 datang ke TPS,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait