“Nomor tersebut digunakan untuk memberi pelayanan bantuan pendampingan hukum, mediasi terhadap orang yang menjadi menjadi korban perbuatan asusila, serta pendampingan oleh psikolog,” terangnya.
Selain itu, imbuhnya, ada dua jenis layanan yang dimiliki Puspaga yaitu layanan konseling atau konsultasi dan layanan informasi. Tenaga profesi psikolog atau konselor akan menjalankan programnya di layanan Puspaga ini.
“Tak hanya bantuan hukum, juga ada konseling kepada korban perbuatan asusila di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak,” tuturnya.
Dia menambahkan, upaya strategis lainnya dari DPAPMK untuk penguatan Ketahanan Keluarga terhadap perilaku perbuatan asusila adalah mengedukasi keluarga terkait tindakan preventif dan kuratif. Antara lain melalui kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat RW yang dilakukan oleh keluarga dalam bentuk kelompok-kelompok kegiatan.
“Lewat kegiatan tersebut, orangtua mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana meningkatkan bimbingan dan membina tumbuh kembang anak remaja,” tutupnya. (Dim)