DLHK Depok Terus Berupaya Tangani Kegawatdaruratan Pohon Tumbang

by: YN
editor: PRM
Penebangan pohon oleh DLHK Kota Depok. (dok. DLHK Kota Depok/ Ilustrasi).

depokupdate.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melalui Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi terus menjalankan berbagai program pemeliharaan lingkungan, penghijauan, serta pelayanan publik.

Sepanjang Mei 2026, berbagai kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan pohon, konservasi dan penghijauan, hingga penanganan kegawatdaruratan pohon rawan tumbang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Tri Sakti Anggoro mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Depok.

Bacaan Lainnya

“Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menjadikan lingkungan Kota Depok yang aman, hijau, dan nyaman bagi warganya,” ungkapnya, Jumat (05/06/2026).

Sakti menyebutkan, berdasarkan data selama Mei 2026, pihaknya telah melakukan perawatan dan perapihan terhadap 278 pohon.

Selain itu, ada 14 pohon rawan tumbang yang dilakukan penebangan, tiga pohon sempal, dan 6 pohon tumbang sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  DLHK Depok Gelar Pengajian dan Pembukaan Jembatan Gantung Taman Albar

Kemudian, lanjutnya, untuk konservasi dan penghijauan, pihaknya terus menggalakkan Gerakan Satu Minggu Satu Pohon yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Melalui Gerakan Satu Minggu Satu Pohon, selama Mei kami berhasil menanam total 184 pohon dan membuat 10 lubang biopori sebagai upaya meningkatkan daya resap air dan mendukung konservasi lingkungan,” jelasnya.

Sakti menambahkan, pelayanan publik juga terus diperkuat melalui penanganan kegawatdaruratan pohon rawan tumbang.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil survei, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kami berikan mencapai 96,75 persen,” tambahnya.

“Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kami akan selalu menyampaikan capaian kinerja setiap bulan, semester, dan tahunan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait