Disnaker Depok Buka Posko Pengaduan Kendala THR

by: YN
editor: PRM
Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Depok. (dok. Diskominfo Depok)

BALAIKOTA, depokupdate.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengimbau kepada para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila mengalami kendala terkait THR tahun 2026 menjelang Idulfitri.

Hal tersebut disampaikan melalui serikat pekerja sebagai mitra Disnaker dalam menyebarkan informasi kepada para pekerja.

“Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” ungkapnya, Jumat (06/03/2026).

Bacaan Lainnya

Nessi menambahkan, melalui Posko Pengaduan THR tersebut akan menerima laporan pekerja yang masuk.
Kemudian, memberikan masukan serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh para pekerja.

BACA JUGA:  Disnaker Kota Depok Akan Gelar Job Fair 2024

Dikatakannya, setiap laporan yang diterima nantinya akan dilakukan evaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti” pungkasnya.

Posko Pengaduan THR dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.

Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait