”Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Kasi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Yanvisesa Panduwijaya menambahkan, penertiban parkir liar ini tertuang didalam Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami mau memberikan teguran kepada pakir liar dan memberikan jaminan bagi hak pejalan kaki,” kata Pandu.
Penertiban kali ini lanjut Pandu, baru sebatas taguran dengan pengeras suara. Artinya tidak ada penilangan bagi pemilik kendaraan, serta penyitaan bagi lapak pedagang.
“Kami hanya menggembok saja, ingin agar setelah ini, masyarakat bisa tertib,” terang dia. (adi).