DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Kesadaran memarkirkan kendaraan oleh warga Depok sepertinya masih kurang. Bahkan masyarakat terkesan masa bodo. Hal ini misalnya, nampak saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menertibkan parkir liar kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Margonda, dan jalan Kartini tidak dihiraukan.
Penertibkan parkir liar yang ada disepanjang Jalan Margonda Raya dan jalan Kartini Kota Depok, sekitar 20 kendaraan roda dan roda empat yang terdata melanggar, namun selebihnya mereka memakirkan sendiri di tempat parkir yang di sediakan.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dishub Kota Depok Yunan Lubis, menuturkan langkah penertiban dilakukan guna mengembalikan pedestrian untuk para pejalan kaki.
”Kami kembali mulai melaksanakan penertiban. Namun sebelum itu dilaksanakan kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” ujar Yunan kepada media online di lokasi jalan Margonda Raya, Kamis (3/11/2022).
Yanan yang langsung terjun ke lapangan bersama Kasi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Yanvisesa Panduwijaya munuturkan, tercatat, ada sebanyak 20 lebih kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan.
”Yang tidak mau di pindahkan kami menggembok kendaraan yang kedapatan parkir sembarang tempat, selanjutnya mereka akan dikenakan tilang dan akan diurus di kepolisian,” tegas Yunan.
Yunan yang juga menjabat Kabid Angkutan ini berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih paham tentang ketertiban parkir. Namun jika masih ada masyarakat yang kedapatan masih melanggar, maka pihak Dishub akan bertindak tegas.
Yunan menjelaskan, jika masih ada yang membandel, pihaknya siap memberi tindakan yang lebih keras. “Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkr liar dan lapak pedagang,” tandasnya.
”Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Ketertiban Lalulintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Yanvisesa Panduwijaya menambahkan, penertiban parkir liar ini tertuang didalam Perda Depok Nomor 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami mau memberikan teguran kepada pakir liar dan memberikan jaminan bagi hak pejalan kaki,” kata Pandu.
Penertiban kali ini lanjut Pandu, baru sebatas taguran dengan pengeras suara. Artinya tidak ada penilangan bagi pemilik kendaraan, serta penyitaan bagi lapak pedagang.
“Kami hanya menggembok saja, ingin agar setelah ini, masyarakat bisa tertib,” terang dia. (adi).