Dishub Depok Siapkan Ratusan Personil Kawal Kelancaran mudik dan Arus Balik Lebaran

by: YN
editor: PRM
Dishub Kota Depok saat apel. (dok. Ilustrasi).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersiaga mengawal kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 menyiapkan ratusan personel dan kendaraan operasional untuk mendukung pengamanan lalu lintas di wilayah Kota Depok.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Nita Ita Hernita, mengatakan bahwa Kota Depok memiliki posisi strategis sebagai wilayah penyangga ibu kota yang dilalui oleh berbagai pergerakan masyarakat.
Oleh karena itu, berbagai potensi permasalahan lalu lintas di lapangan harus dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

“Karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kota Depok dapat berjalan dengan aman, selamat, tertib, dan lancar,” ujarnya usai memimpin apel, Senin (15/03/2026).

Bacaan Lainnya

Penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026 Dishub Kota Depok akan melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada ruas jalan utama serta titik-titik rawan kemacetan.

BACA JUGA:  Stasiun Pondok Rajek Akan Beroperasi, BPTJ Siapkan Layanan Angkutan

Selain itu, dilakukan pula pemantauan operasional angkutan umum dan fasilitas transportasi, pengawasan perlengkapan jalan serta rambu lalu lintas, hingga pemantauan aktivitas pada simpul-simpul transportasi.

Dishub juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Untuk mendukung kesiapan tersebut, Dishub Kota Depok menyiapkan 369 personel yang berasal dari berbagai unsur di lingkungan Dishub, diantaranya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, UPT Penerangan Jalan Umum (PJU), Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkesif), Bidang Lalu Lintas (Lalin), serta Bidang Angkutan.

Selain sumber daya manusia, sejumlah armada operasional juga disiapkan untuk menunjang kegiatan di lapangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait