Lanjut Nuraeni, setiap pelayanan akan mengikuti Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.
“Jadi ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.
Berikut Tautan yang Bisa Diakses untuk Setiap Jenis Pelayanan Dokumen Kependudukan:
PENCETAKAN KIA:https://s.id/FormKIA
CETAK ULANG KTPel (Hilang/Rusak):https://s.id/CUKTP-el
GANTI FOTO & TTD KTPel:https://s.id/FotoKTP-el
PINDAH DATANG KE KOTA DEPOK:https://s.id/SKPDatang
PINDAH KELUAR KOTA DEPOK:https://s.id/SKPKeluar
LAYANAN WNA:https://s.id/SKTTWNA
AKTA KELAHIRAN (usia kurang 60 hari):https://s.id/AKLBaru
AKTA KELAHIRAN (usia lebih 60 hari):https://s.id/AKLBaruTerlambat
PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN:https://s.id/ALPerbaikan
AKTA KEMATIAN:https://s.id/AKKematian
AKTAPERKAWINAN:https://s.id/AKPerkawinanAKTA
PERCERAIAN:https://s.id/AKPerceraian
PENGADUAN NIK & KK:https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK. (adi).