Disdukcapil Kota Depok Hari Ini Launching ‘DeFast’ untuk Warga Depok

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan upaya edukasi dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

Hari ini Jumat (16/9/2022) Walikota Depok KH. Muhammad Idris melaunching Pengambilan Dokumen Disdukcapil Secara Cepat (DeFast), dengan Penerapan Identitas Kependudukan Digital. Saat ini, masyarakat diberikan kemudahan yang bisa langsung terhubung dengan layanan yang diinginkan.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sebelumnya Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor 0811-90-3276 telah diluncurkan. Dan hari ini Disdukcapil kembali memberikan pelayanan pengambilan Dokumen Kependudukan lebih cepat.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti

DeFAST, lanjut Nuraeni akan melayani pengambilan Mandiri Dokumen akan lebih cepat.
“Nah yang bisa dilayani seperti layanan cetak ulang KTP EL, layanan Cetak KIA, cetak ulang cepat untuk dokumen KTP EL Hilang, dengan syarat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat,” ucap Nuraeni di Balaikota Depok, Jumat, (16/09/2022).

Untuk percepatan, saat ini warga bisa langsung mengklik tautan yang disiapkan untuk berbagai jenis layanan dokumen kependudukan.
“Intinya setiap inovasi dibuat untuk semakin memudahkan, membuat cepat pelayanan berbagai dokumen kependudukan.
“Kami buatkan lagi DeFAST tautan yang terhubung dengan sistem pelayanan, masyarakat tinggal klik, kemudian mengikuti arahan yang ada ditautan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Nuraeni, setiap pelayanan akan mengikuti Prosedur Operasi Standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Yakni empat hari kerja ketika semua persyaratan sudah lengkap.
“Jadi ini juga alternatif bagi yang terkendala pendaftaran online layanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.

Berikut Tautan yang Bisa Diakses untuk Setiap Jenis Pelayanan Dokumen Kependudukan:
PENCETAKAN KIA:https://s.id/FormKIA
CETAK ULANG KTPel (Hilang/Rusak):https://s.id/CUKTP-el
GANTI FOTO & TTD KTPel:https://s.id/FotoKTP-el
PINDAH DATANG KE KOTA DEPOK:https://s.id/SKPDatang
PINDAH KELUAR KOTA DEPOK:https://s.id/SKPKeluar
LAYANAN WNA:https://s.id/SKTTWNA
AKTA KELAHIRAN (usia kurang 60 hari):https://s.id/AKLBaru
AKTA KELAHIRAN (usia lebih 60 hari):https://s.id/AKLBaruTerlambat
PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN:https://s.id/ALPerbaikan
AKTA KEMATIAN:https://s.id/AKKematian
AKTAPERKAWINAN:https://s.id/AKPerkawinanAKTA
PERCERAIAN:https://s.id/AKPerceraian
PENGADUAN NIK & KK:https://s.id/KonsolidasiNIKdanKK. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com