Disdik Depok Raih Dua Penghargaan dari BBPMP Jawa Barat

Reporter: YN
Editor: PRM
Disdik Kota Depok mendapat dua penghargaan dari BBPMP Jabar saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Refleksi Capaian Program Prioritas Pendidikan bersama BBPMP Jabar di Aston Cirebon Hotel & Convention Center. (dok.Disdik Depok).
Disdik Kota Depok mendapat dua penghargaan dari BBPMP Jabar saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Refleksi Capaian Program Prioritas Pendidikan bersama BBPMP Jabar di Aston Cirebon Hotel & Convention Center. (dok.Disdik Depok).

CIREBON,depokupdate.id – Dinas Pendidikan Kota Depok kembali mendapatkan penghargaan bergengsi dengan meraih dua penghargaan sekaligus dari Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat (Jabar).

Raihan tersebut, disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi dan Refleksi Capaian Program Prioritas Pendidikan bersama BBPMP Jabar di Aston Cirebon Hotel & Convention Center, Kamis (21/11/2024).

Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, dua penghargaan tersebut adalah Pencapaian Terbaik Regulasi Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun 2024 dan Inovasi Pendidikan DESABUSA Tahun 2024.

“Alhamdulillah, penghargaan ini diraih atas kerja sama seluruh pihak. Baik jajaran Disdik Kota Depok, hingga tenaga pendidik dan penilik yang patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk penghargaan Pencapaian Terbaik Regulasi Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun 2024 terkait program kegiatan yang mengacu dari pusat dan diturunkan ke semua jenjang pendidikan.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Kota Depok Cepat Tanggap Atasi Masalah Teknis PPDB

Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Apa yang menjadi program kegiatan, mengacu pada aturan yang ada. Dari aturan tersebut, dibuat turunan dan diterapkan ke semua jenjang pendidikan serta disosialisasikan, artinya ini berjalan efektif dan dinilai baik,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait