Nelson yang saat itu di dampingi Kasi Pencegahan Udara Kodratullah, mengatakan, Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana urusan kebakaran.
“Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah Deerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran,” jelasnya.

Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
Ditempat yang sama Kasi Pencegahan Disdamkar dan penyelamatan Udara Kodratullah munuturkan, semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengerti tentang langkah serta strategi tata cara pemadaman api, maupun langkah penanggulangan kebakaran, dia optimis, kita dapat bersama-sama memperkecil terjadinya bahaya kebakaran di Daerah kita. Walaupun saat ini sulit untuk kita meniadakannya sama sekali.
“Kami juga berharap, melalui sosialisasi ini, dapat menyadarkan kita semua, bahwa Relawan sangat berperan penting dalam upaya pencegahan dan bahaya kebakaran. Karena kebakaran dapat merugikan kita. Oleh karenanya, mari kita buka cakrawala berpikir serta komitmen kita semua untuk tetap setia membantu masyarakat maupun Pemerintah dalam pencegahan terjadi kebakaran,” tandas UU, panggilan Akrab Udara Kudratullah. (Adi).