Disdamkar dan Penyelamatan Depok Terus Berupaya Berikan Edukasi, Kali Ini 1005 REDKAR Ikuti SosialisasiPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Hal ini tidak akan mampu dilakukan secara parsial oleh petugas kebakaran, akan tetapi perlu sinergi, kolaborasi serta akselerasi dari semua pihak, baik itu Polri, TNI serta seluruh elemen masyarakat.

“Momentum sosialisasi ini, kami berharap kita dapat membekali diri dengan pengetahuan terkait pencegahan dan pemadaman kebakaran, serta penyelamatan jiwa atau evakuasi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Mengingat, pengetahun yang kita miliki akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, di Kelurahan dan Daerah kita, agar tidak berdampak pada kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Penyuluhan, Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Nelson Da Silva, memberikan pengarahan kepada seluruh Peserta Sosialisasi dan Fasilitasi Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran diikuti oleh 1.005 REDKAR dari 63 Kelurahan, 6 Redkar Pasar.
“Iya hari ini memberikan edukasi kepada Redkar di seluruh Kelurahan dan Redkar yang di tugaskan di 6 Pasar, kita hadirkan 15 orang dari Kelurahan sedangkan 10 orang dari Dinas Pasar, kegiatan ini kita gelar selama empat (4) hari,” ujar Nelson kepada depokupdate.id, Selasa (30/8/2022).

Nelson yang saat itu di dampingi Kasi Pencegahan Udara Kodratullah, mengatakan, Relawan Pemadam Kebakaran merupakan salah satu indikator dalam perhitungan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan sarana untuk membantu pelaksana urusan kebakaran.
“Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran, diharapkan dapat menurunkan jumlah Deerah rawan kebakaran menjadi tidak rawan kebakaran,” jelasnya.

Guna mendukung tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan, Seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan kebakaran sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com