Dirut RSUD ASA Apresiasi Program Advokasi Kesehatan SWI Depok

by: YN
editor: PRM
dr. Enny Ekasari Dirut Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA) yang terletak di bagian timur Kota Depok tepatnya di Jalan Raya Tapos Nomor 1 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos. (SWI Depok)

TAPOS – depokupdate.Id – Dirut RSUD ASA dr. Enny Ekasari mengapresiasi program advokasi kesehatan SWI Kota Depok. Hal itu dikatakanya saat menerima Pengurus SWI Kota Depok di ruang kerjanya pada Kamis (22/8/2024).

Menurut Enny, pertemuan hari ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan sinergitas antara pihak RSUD ASA dengan SWI Kota Depok dalam hal advokasi kesehatan, sosialisasi kesehatan, dan publikasi.

“Semoga apa yang kita harapkan untuk membantu masyarakat terkait kesehatan bisa terus terjalin dengan baik” ucap Dirut dr. Enny didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Luqman.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Enny meminta kerjasama pihak RSUD dan SWI Kota Depok dituangkan dalam surat peejanjian kerjasama.

“Nanti  bentuk kerjasamanya kita tuangkan dalam perjanjian kerjasama ya bu Yenni” pinta Enny

Sementara, Ketua SWI Kota Depok Yenni pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada pihak RSUD ASA yang telah menyediakan waktu terima SWI Kota Depok.

BACA JUGA:  Pelaksanaan PKG Kado Ultah Pelajar di Sekolah Masing-masing

“Atas nama seluruh Pengurus SWI Kota Depok, saya ucapkan terima kasih. Semoga poin-poin kerjsama yang disepakati bisa berjalan lancar” ucapnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini SWI Kota Depok menggelar Ngopi Bareng RSUD ASA, sekalian penandatangan peejanjian kerjasama” tandas Yenni.

Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA) diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, pada tanggal 15 November 2022.

RSUD yang dibangun diatas lahan seluas 9.811 meter persegi itu, memiliki pelayanan IGD 24 jam dan tempat layanan dasar spesialis rawat jalan, yaitu kebidanan dan kandungan, penyakit dalam, anak dan bedah.

Dan memiliki tiga spesialis penunjang pelayanan berupa anastesi, radiologi dan patologi klinik. Instalasi bedah sentral, instalasi perawatan care unit, instalasi kamar bersalin, instalasi perinatologi, instalasi farmasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait