Depok Terpilih Sebagai Pilot Project Akselerasi Sirkularitas Pengelolaan Sampah Organik

oleh: B Indryani
Para perwakilan kabupaten/kota yang mengikuti Workshop Akselerasi Sirkularitas Pengelolaan Sampah Organik Pilot Prohect 2026. (dok. Diskominfo).

depokupdate.id – Dipilihnya Kota Depok menjadi salah satu dari empat kabupaten/kota sebagai pilot project akselerasi sirkularitas pengelolaan sampah organik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) Republik Indonesia dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumber.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni menyambut baik dipilihnya Kota Depok pada program tersebut.

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kota Depok untuk secara bertahap mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA Cipayung.

Bacaan Lainnya

“Bagi kami, konsep sirkularitas itu sederhana, sampah organik jangan langsung berakhir di TPA, tetapi dikembalikan menjadi sesuatu yang bermanfaat baik melalui komposting, budidaya maggot, maupun bentuk pengolahan organik lainnya sesuai karakter wilayah,” jelasnya, Selasa (06/10/2026).

Reni menyebutkan, program ini nantinya akan didorong mulai dari sumbernya, jadi masyarakat tidak hanya diminta membuang sampah dengan benar, tetapi mulai memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Diskarpus Depok Gelar Berbagai Kegiatan Literasi

Untuk sampah organik, lanjutnya, pengolahan akan diperkuat sedekat mungkin dengan sumbernya, baik di tingkat rumah tangga, RW, kawasan, pasar, sekolah, maupun fasilitas lainnya.

Program pengolahan sampah organik berbasis masyarakat yang telah berjalan di Kota Depok juga akan menjadi bagian yang dapat diintegrasikan dan diperkuat melalui pilot project tersebut.

“Yang penting bagi kami, pilot project ini nantinya tidak berhenti pada kegiatan percontohan. Harus ada model yang jelas, bagaimana pemilihannya, siapa yang mengolah, teknologi atau metode apa yang digunakan, bagaimana hasil olahannya dimanfaatkan, sampai bagaimana model tersebut dapat direplikasi ke wilayah lain di Kota Depok,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait