Depok Siagakan 7 Pos Pengamanan Selama Mudik

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memimpin apel Operasi Ketupat Jaya 2023 tingkat Kota Depok di halaman Polres Metro Depok, Senin (17/04/23).

MARGONDA, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan 7 pos pengamanan. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan meski bukan perlintasan mudik, Depok tetap perlu melakukan antisipasi.

“Namun dari sisi jalan tol, Kota Depok masuk dalam kategori perlintasan arus mudik,” kata Idris usai memimpin apel Operasi Ketupat Jaya 2023 tingkat Kota Depok, Senin, 17 April 2023, seperti dikutip dari berita.depok.go.id

Dalam pengamanan arus mudik ini, Pemkot Depok dibantu ratusan personel TNI/ Polri dan pihak terkait lain.

“Berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk menjaga pos-pos yang sudah ditentukan, khususnya yang ada di Kota Depok,” kata Idris.

“Ada tujuh pos pengamanan dan satu pos pelayanan disiagakan di Kota Depok selama mudik lebaran 2023,” tandasnya.

Sementara, untuk pengamanan libur Lebaran 1444 H, Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengerahkan 170 personel kepolisian. Dibantu personel TNI dan pihak terkait lain, Polres Metro Depok menyiapkan 7 pos pengamanan dan satu pos pelayanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2023. Pos itu tersebar di 11 kecamatan Kota Depok.

BACA JUGA:  Walikota Depok Resmi Buka Perhelatan Pasar Rakyat Depok, Parade di Alun-Alun Kota Depok

“Mudah-mudah selama operasi ini berjalan, TNI-Polri dan Pemerintah Kota Depok bisa melayani pemudik,” katanya.

Dirinya mengatakan, selama Operasi Ketupat Jaya 2023 berlangsung, pihaknya akan mengantisipasi arus kendaraan di pintu keluar masuk tol yang ada di Kota Depok.

“Jadi, kita mengantisipasi pintu keluar masuk tol, mereka (pemudik) kebanyakan menuju tol Jagorawi dan juga Jalan Pantura itu yang kita antisipasi, kita perlancar bagi masyarakat,” ungkap Ahmad Fuady.

“Dengan Operasi Ketupat 2023, diharapkan masyarakat dapat mudik Lebaran di kampung halaman dengan aman dan nyaman. Dan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait