Dandim 05/08 Depok Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan

oleh: Indryani
Karya Bakti TNI, Kodim 0508/Depok membersihkan area Pasar Kemiri. (fok. Kodim Depok).

BEJI, depokupdate.id – Kodim 0508/Depok berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan masyarakat melaksanakan kerja bakti di kawasan Pasar Kemiri, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Jumat (18/09/2026).

Kegiatan ini merupakan implementasi Karya Bakti TNI Peduli Sampah.

Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Ginanjar Wahyutomo memimpin langsung jalannya kerja bakti dengan total 100 personel gabungan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan paguyuban pedagang pasar.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, kegiatan kolaboratif ini bertujuan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Pasar Kemiri.

Pasar Kemiri merupakan salah satu pasar tradisional di Kota Depok, tidak sedikit warga yang berbelanja di pasar tersebut karena akses yang cukup terjangkau.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergi antara TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi para pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Kemiri,” ujar Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Ginanjar Wahyutomo.

BACA JUGA:  Kodim 0508/Depok Bersama Unsur Terkait Gelar Karya Bakti Bersih-bersih Sungai

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menyasar sampah-sampah yang menumpuk di kali sekitar Pasar Kemiri, juga sampah-sampah yang berserakan di area sekitar lapak pedagang.

Melalui kegiatan ini, Kodim Depok ingin menumbuhkan kembali budaya gotong royong serta kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

“Menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun TNI, tapi tanggung jawab kita bersama termasuk masyarakat dan pedagang,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait