Capaian Target PBB-P2 Tahun 2025 Lebih dari 100 Persen

by: YN
editor: PRM
Kantor PBB-P2 Kota Depok.
Kantor PBB-P2 Kota Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id –  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat capaian positif realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Depok tahun 2025. Realisasi penerimaan pajak tersebut tercatat melampaui target atau mencapai lebih dari 100 persen.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto menyampaikan, realisasi PBB-P2 pada triwulan I hingga IV menunjukkan tren yang baik. Pada triwulan I, realisasi PBB-P2 mencapai Rp52.106.267.777, kemudian meningkat pada triwulan II sebesar Rp159.883.444.802.

“Selanjutnya, pada triwulan III realisasi PBB-P2 mencapai Rp158.155.121.294 dan triwulan IV sebesar Rp49.736.429.859,” ujarnya, Jumat (30/01/2026).

Bacaan Lainnya

Agung menjelaskan, target pokok PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp396.710.518.570. Dari target tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp411.215.121.265 atau sebesar 104 persen. Selain itu, penerimaan dari denda PBB-P2 yang masuk ke kas daerah tercatat sebesar Rp8.666.142.476.

BACA JUGA:  Realisasi Pencapaian PBB-P2 dan BPHTB 2024 Lampaui Target

“Jika digabungkan, total penerimaan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp419.881.263.732,” jelasnya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah taat memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pembayaran PBB-P2.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan Kota Depok melalui ketaatan membayar pajak,” ungkapnya.

Harapannya, capaian positif ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan tahun ini juga dapat melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya, karena pajak ini akan kembali lagi untuk masyarakat,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait