Capaian Target PBB-P2 Kota Depok Terealisasi 139 Persen

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza.

depokupdate.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2025, pada triwulan I terealisasi sebesar 139 persen. Nilainya mencapai Rp. 47.536.253.076 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 34.000.000.000.

“Alhamdulillah, capaian target kami di triwulan 1 ini telah melampaui. Selisihnya mencapai Rp. 13.536.253.076 atau sebesar 39 persen,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (15/04/2025).

Dikatakannya, untuk target sampai dengan akhir tahun ini sebesar Rp. 380.339.000.000 miliar, sebelum anggaran perubahan. Pihaknya optimistis, target tersebut bisa dicapai.

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan bisa dicapai, kami optimistis. Karena tren pembayaran akan meningkat jelang batas akhir pembayaran PBB yaitu 31 Agustus nanti,” terangnya.

BACA JUGA:  Mau Hadiah Mobil, BKD Akan Gelar Gebyar Pajak Bagi Warga Depok Taat Bayar Pajak, Siapkan Doorprice Ratusan Hadiah

Reza mengatakan, untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, BKD telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk. Antara lain Bank BJB, loket PBB di kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka, tokopedia dan lain-lain.

“Kemudahan bisa dirasakan masyarakat karena bisa melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun, pengguna akan mendapatkan konfirmasi secara langsung yang akan dikirimkan ke email, sehingga mendapatkan promosi potongan harga menarik. Jadi, tidak ada alasan tidak membayar PBB-P2,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait