Bukan Sekadar Jernih, Tirta Asasta Ajak Warga Depok Uji Klinis Kualitas Air

by: OGI
editor: APB
Flayer Dok. Hum. PT Tirta Asasta

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan akses air, tetapi juga memiliki kepastian terhadap kualitasnya. Melalui layanan laboratorium ini, kami membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menguji air yang mereka gunakan sehari-hari,” ungkapnya (06/05/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran laboratorium ini bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi pelanggan dan warga Depok secara luas.

“Baik air tanah maupun air konsumsi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk hadir lebih dekat, memberikan rasa aman, dan memastikan setiap tetes air yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bagi masyarakat yang ingin menguji kualitas airnya, PT Tirta Asasta telah menyiapkan alur pelayanan yang ringkas dan sepenuhnya menerapkan pembayaran non-tunai (cashless)

Pendaftaran bisa datang ke Laboratorium Tirta Asasta Depok dan mengisi formulir permintaan pengujian (melampirkan fotokopi KTP/NPWP).

Verifikasi & Pembayaran: Petugas melakukan verifikasi formulir, dilanjutkan dengan pembayaran melalui rekening resmi PT Tirta Asasta Depok.

BACA JUGA:  Momentum Harpelnas Rutin Dilakukan Sebagai Bentuk Apresiasi

Penyerahan Sampel: Konsumen menyerahkan sampel air, atau dapat meminta petugas laboratorium untuk melakukan pengambilan sampel di lokasi.

Sampel diuji di laboratorium. Hasil uji (Laporan Hasil Uji/LHU) akan dikirimkan melalui email dan dapat diambil dalam bentuk fisik.

Menariknya, masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan konsultasi atas hasil pengujian dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah sampel diterima.

Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Tirta Asasta menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0857-1720-4771 (chat only).

Melalui layanan ini, Tirta Asasta Depok mengajak masyarakat untuk mulai memandang kualitas air sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait