Buka Diskusi Publik HKPS SWI Kota Depok, Sekdis Kominfo Sebut Pers Mitra Strategis Kami di Pemerintahan

Reporter: YN
Editor: PRM
Buka Diskusi Publik HKPS SWI Kota Depok, Sekdis Kominfo Sebut Pers Mitra Strategis Kami di Pemerintahan
Buka Diskusi Publik HKPS SWI Kota Depok, Sekdis Kominfo Sebut Pers Mitra Strategis Kami di Pemerintahan

MARGONDA, depokupdate.id – Mewakili Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, S.Kom, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Kota Depok Muhammad Fahmi, membuka Diskusi Publik Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS), yang diselenggarakan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Depok di Aula Lantai 2 Kantor Cabang Bank BJB Kota Depok, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang bertajuk Menjaga Kebebasan Pers, Merawat Demokrasi Negeri, dengan Nara Sumber Redaktur Koran Tempo Mustafa Ismail dan Pengamat Sosial & Politik Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom serta Moderator Sihar Ramses itu, dihadiri puluhan wartawan dan sejumlah OPD Pemkot Depok.

“Sesungguhnya awalnya saya datang ke sini, mewakili Pak Kadis Kominfo karena beliau ada tugas dan sebelum saya berangkat, saya dipanggil lagi Pak Kadis lewat telepon supaya menghadiri acara ini bukan hanya mewakili Pak Kadis, tapi mewakili Pak Wakil Wali Kota,” terangnya, sebelum membuka acara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  SWI Depok Ngopi Bareng Kadinkes dan Dirut RSUD KiSA Kota Depok

Ia menyampaikan, mengapa Pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi selain legislatif, eksekutif, dan yudikatif, lantaran Pers berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi pemerintah dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Pers itu, papar Fahmi adalah profesi yang menginspirasi, jadi inspirasional. Makanya kenapa ada satu tulisan jikalau anda ingin dikenal sepanjang masa, jadilah penulis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait