BNN Kota Depok Berikan Edukasi P4GN Selama Ramadan

by: YN
editor: PRM
Ketua Tim P2M BNN Kota Depok, Purwoko Nugroho memberikan layanan informasi dan edukasi terkait P4GN di RW 10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. (dok. BNN Kota Depok).

CIMANGGIS, depokupdate.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok memberikan layanan informasi dan edukasi terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Salah satu kegiatan dilaksanakan di RW 10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis pada 7-8 Maret 2026 lalu dengan mengadakan pesantren kilat.

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok Purwoko Nugroho mengatakan, dalam kegiatan tersebut BNN berkolaborasi dengan Remaja Islam Musholla At-Taqwa (RISTA) untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan remaja.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi DKM dan RISTA yang telah menjadi wadah sekaligus melibatkan anak-anak dan remaja dalam kegiatan positif seperti ini,” ujarnya, Selasa (10/03/2026).

Menurutnya, selain mendapatkan pembinaan keagamaan, dalam kegiatan ini para peserta juga dibekali pengetahuan terkait peredaran narkotika yang kini semakin beragam.

BACA JUGA:  BNN Depok Periksa Kesehatan Pengemudi di Terminal Jatijajar

Ia pun menambahkan, modus penyebaran narkotika saat ini terus berkembang, termasuk melalui penyalahgunaan vape yang mulai marak.

Sejak awal 2026 hingga saat ini, aparat telah menyita ribuan cartridge vape yang mengandung zat anestesi etomidate dan disalahgunakan.

Harapannya, melalui kegiatan edukasi diharapkan para remaja dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, terutama berbagai modus baru yang menyasar generasi muda.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap para remaja, khususnya di RW 10 Kelurahan Tugu, dapat terhindar dari berbagai jerat narkoba,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait