BNN Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba

Reporter: YN
Editor: PRM
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar kegiatan edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Depok Open Space (DOS), Balai Kota Depok. (dok. BNN Depok)

Purwoko mengatakan, kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan. Jika antusiasme masyarakat terus meningkat, kegiatan serupa dapat digelar hingga dua kali sebulan.

“Untuk sementara, kami fokus di Depok Open Space, ke depannya kami berencana roadshow ke kelurahan-kelurahan di Kota Depok, terutama yang memiliki tempat masyarakat sering berkumpul,” jelasnya.

Mengikis Stigma Negatif BNN

Purwoko menyoroti stigma negatif masyarakat terhadap BNN. “Kami ingin mengikis anggapan bahwa BNN menakutkan. Rehabilitasi itu gratis, tidak dipidana dan tidak dipenjara. Informasi ini masih banyak yang belum diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, BNN Depok juga siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tersandung kasus narkoba.

Program untuk Para Pelajar

Tidak hanya menyasar masyarakat umum, BNN Depok juga memiliki program khusus untuk pelajar, seperti “Remaja Teman Sebaya” di Kelurahan yang sudah menyandang status Kelurahan Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

BACA JUGA:  Sosialisasi BNN kepada Generasi Milenial untuk Perangi Narkoba

Program ini melatih 10 siswa SMP di setiap wilayah sebagai perpanjangan tangan BNN dalam menyampaikan informasi P4GN di sekolah masing-masing.

“Program ini terintegrasi dengan Kelurahan Bersinar, di mana kami mendata sekolah-sekolah di wilayah tersebut, mengundang kepala sekolahnya dan melaksanakan program edukasi kepada siswa,” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait