Belum Ada putusan, PTUN Bandung Tinjau Wilayah Sengketa Di Harjamukti

 

Sementara itu Mantan RW04 Tusin Suhendro menceritakan saat pembentukan RT10/03 dirinya turut diundang bersama mantan RW03 Sa’i Rahman, Ditengah acara mereka merasa sama sama sangat terkejut.

 

” Kami pikir itu untuk pembentukan RT di RW04, Karena selain lokasinya berada di wilayah RW04 menurut ketua RW03 Sa’i Rahman waktu itu juga jumlah RT di wilayahnya sudah cukup yakni ada 9 RT, ” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal ketika Mantan RT10 sudrajat dicabut status RT nya karena selain berada Dilokasi wilayah RW yang salah (Harusnya berada di RW04 bukan RW03) juga tidak sesuai persyaratan pembentukannya (Jumlah warga dan yang berKTP Depok kurang) hingga menyalahi Perda,Kemudian dipersilahkan untuk membentuk ulang RT dengan menginduk pada RW04 (sesuai lokasi) namun dia menolak dan malah menggugat RT/RW,Lurah,Camat Hingga Walikota Depok ke PTUN Bandung dan pengadilan Negeri Depok.

(Zil/Depokupdate

 

 

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan