Baznas Depok Serahkan Bantuan Renovasi RTLH untuk 7 Warga Cilodong

by: YN
editor: PRM
Ketua Baznas Depok, Endang Ahmad Yani, Kepala DP3AP2KB, Nessi Annisa Handari, Camat Cilodong Zainal Arifin bersama warga penerima bantuan perbaikan rumah dari Baznas Depok. (dok. Baznas Depok).
Ketua Baznas Depok, Endang Ahmad Yani, Kepala DP3AP2KB, Nessi Annisa Handari, Camat Cilodong Zainal Arifin bersama warga penerima bantuan perbaikan rumah dari Baznas Depok. (dok. Baznas Depok).

CILODONG, depokupdate.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menyerahkan bantuan renovasi rumah tidak layak huni kepada tujuh penerima manfaat di Kecamatan Cilodong, Selasa (30/09/2025).

Masing-masing penerima memperoleh bantuan senilai Rp2 juta yang dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi rumah.

Penyerahan bantuan ini dikolaborasikan dengan kegiatan Sekolah Perempuan Jawa Barat, sebuah program yang mendorong perempuan agar semakin berdaya sebagai agen perubahan dalam keluarga dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Melalui dukungan berupa hunian yang lebih layak, diharapkan perempuan dapat lebih optimal dalam menjalankan peran strategis menjaga ketahanan keluarga.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menegaskan, bantuan renovasi rumah ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

BACA JUGA:  Baznas dan Pemkot Depok Gelar Khitanan Massal

“Melalui program renovasi rumah ini, kami berharap keluarga penerima manfaat bisa memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman untuk ditinggali,” ujarnya.

Menurutnya, program ini tidak hanya menyasar aspek fisik berupa perbaikan rumah tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga.

“Dengan memiliki hunian yang layak, diharapkan kondisi sosial, kesehatan, hingga ekonomi keluarga penerima manfaat dapat semakin membaik,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait