Selain penertiban APK, Bawaslu Kota Depok juga konsen pada patroli pengawasan antimoney politik di dalam masa tenang dan hari H, di mana semua orang bisa terjerat pidana pemilu.
“Jadi kalau di masa kampanye dibatasi hanya 3 subjek hukum, yaitu peserta pemilu, pelaksana, tim kampanye. Kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara ada yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang,” ujarnya.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kota Depok meminta semua pihak harus mematuhi regulasi sehingga persoalan yang muncul di TPS harus selesai di TPS.
Selain itu, KPPS, pengawas, saksi parpol harus transparan dan terbuka dan tidak terjadi potensi ke depannya ada perselisihan hasil. Sehingga, Bawaslu nanti berperan sebagai pemberi keterangan tertulis.
“Jadi kami instruksikan semua pengawas sampai tingkatan terendah itu punya form A yakni laporan hasil pengawasan, dicatat kejadian khususnya kalau perlu diselesaikan ya selesaikan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, mengatakan pada masa tenang nanti, pihaknya bersama-sama Bawaslu akan menertibkan seluruh APK yang terpasang.
“Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, jadi kita akan sama-sama bersama Bawaslu untuk membersihkan APK mulia tanggal 11 malam hingga 12 (Februari) dini hari,” ujar Imam.