Bangunan PKL Kolong Jembatan Layang ARH Ditertibkan

Reporter: YN
Editor: MAS
Penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah Jembatan Layang ARH. (Foto: Diskominfo

PANMAS, depokupdate.com || Bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah jembatan layang atau fly over Arif Rahman Hakim (ARH),  ditertibkan oleh 205 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, TNI, Polri, Perangkat Daerah terkait, Kecamatan, Kelurahan, PT Andika, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Selasa (30/11/21). Penertiban dilakukan dalam upaya penataan dan pembangunan fasilitas publik di area tersebut.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) yang memimpin apel penertiban bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) tersebut mengatakan penertiban untuk membangun keindahan tata kota, sehingga mewujudkan wilayah yang tertib di Depok.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat memimpin apel penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah Jembatan Layang ARH. (Foto: JD01/Diskominfo)

“Penertiban bangunan PKL tersebut dilakukan karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk berdagang. Selain itu juga menganggu pedagang di dalam Pasar Kemiri Muka serta menganggu keindahan kota.” katanya.

IBH menjelaskan, setelah dilakukan penertiban akan ada penataan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Pihaknya bakal melengkapi dengan fasilitas pendukung agar semakin membuat cantik lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Obral Obrol: IBH Versus SS ?

“Kami akan menata lokasi ini untuk sarana olahraga untuk memperindah tata Kota Depok,” tambahnya.

Dia berpesan kepada warga sekitar untuk turut serta menjaga keindahan di sisi barat bawah fly over ARH. Warga juga diminta melaporkan jika ada PKL yang kembali membuka lapak setelah dilakukan penertiban.

“Mari sama-sama jaga lingkungan ini demi keindahan Kota Depok,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait